Rabu, 15 Februari 2006

Apa Yang Disebut Dengan Narkotika

Apa yang dimaksud dengan narkotika ?
Narkotika berasal dari bahasa Yunani Narkoun yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Menurut Undang-undang R.I No.22/1997 ditetapkan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan maupun semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. Undang-undang ini memberi batasan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Dalam pasal 45 dinyatakan bahwa pecandu narkotika wajib menjalankan pengobatan dan atau perawatan

0 komentar:

Langganan Artikel

Masukkan Alamat Email:

Dengan mendaftarkan email anda maka setiap ada artikel baru secara otomatis akan dikirimkan ke email anda.