Jumat, 24 Februari 2006

Apa Sih Putaw dan Bagaimana Efek Penggunaanya

Putauw :
Banana, snow white, bubuk putih ini adalah jenis heroin yg paling rendah, mudah didapat dan banyak dipakai remaja. Harganya relatif murah Paket Hemat : Rp. 25.000,-Karena banyak remaja yang terperangkap sebagai pecandu hanya karena diajak teman2nya untuk menghisap dengan hidung rame2. Padahal sesudah memakai cara dihisap terus menerus, Hidung berdarah, Hidung ingusan terus menerus, Pilek terus menerus, sehingga akhirnya remaja/pemakai berganti dengan cara suntik. Cara ini sangat berbahaya, karena bisa terjadi keracunan waktu darah dikeluarkan dan dikocok2 dijarum suntik dicampur putauw, bisa emboli, kemasukan udara dan menyumbat jantung dan jantung tersumbat dan berhenti berdetak, sehingga banyak sekali pecandu suntik putauw ditemukan mati dengan suntikan masih menempel ditangannya. Putauw ini juga jahat sekali karena kebutuhan tubuh 2 kali kelipatan, misalnya mula2 pakai 1 titik, lama2 2 titik, 4, 16, dst sampai mencapai jumlah yang sangat tinggi dan biasanya pecandu mati karena overdosis. Karena bentuknya bubuk putih, sehingga banyak sekali yang dipalsukan, kadang2 dicampur urea, bedak, tepung, obat yang ditumbuk dll. Sehingga banyak sekali penderita Putauw yang keracunan dan mati, badan menggelepar2, kejang2 dan mulut mengeluarkan busa busa.

Sakauw Putau :
Gelisah, Keringat dingin, Menggigil, tulang2 rasanya mau patah, ngilu semua, mual-mual, mata berair, hidung berair, perut sakit, tulang-tulang serasa ngilu, keringat keluar tak wajar. Bila udara dingin sedikit dia akan merasa sangat kedinginan, Keluar air mata, pupil mata membesar , Keluar ingus, Kelebihan keringat, Diare, Merinding, menguap terus- menerus, Tekanan darah naik, Jantung deg-degan, Demam, panas dingin, Nggak bisa tidur (insomnia), Otot dan tulang nyeri, sakit kepala, Persendian ngilu, Gelisah, Marah-marah, dan gampang terpancing untuk berkelahi

Habis Pakai Putauw :
Ngelamun, berkhayal,malas ngapa2in, halusinasi, merasa ada orang yg mau menyerangnya, membunuhnya dll. Mata sayu, muka pucat, tidak ada konsentrasi, hidung gatal, mual-mual(bagi pemula), mengantuk, bicara tidak jelas, pendiam, over dosis kalau pakai terlalu banyak.

Akibat :
Organ2 tubuh rusak, terutama levernya mengeras, ginjal juga rusak, bisa se-waktu2 mati karena keracunan dan overdosis. Nafsu makan kurang, susah untuk berpikir, susah untuk konsentrasi, menjadi pemarah, hepatitis … penyuntikPupil mata mengecil atau melebar akibat kekurangan oksigen (anoksia), Gembira nggak ketulungan (euforia), sedih banget (disforia), Cuek (apatis), Badanlemas, malas bergerak, ngantuk, Ngomong cadel, Nggak konsentrasi, Nggak perhatian, Lemot (lemah otak) alias daya ingat lemah, Nggak bisa membedakan realitas dengan khayalan Impotensi pada cowok, Gangguan haid pada cewek, Gangguan perut, Nafsu makan berkurang (kurus), Hepatitis / radang hati,HIV/AIDS (pemakai suntikan dengan jarum tak steril)

Intisari :
Putauw adalah derivat dari Heroin alias heroisch diambil dari bahasa Jerman (hero). Tahun 70-an heroin menyerbu generasi muda dalam bentuk morfin. Heroin dihasilkan dari getah buah candu. Sekarang, generasi muda kembali diserbu godaan heroin, yang dalam pergaulan dikenal sebagai putauw. Bedanya putauw dihasilkan dari kristalisasi bahan-bahan kimia sintetis, bukan dari getah buah candu. Efeknya lebih dahsyat dan harganya lebih murah. Hal ini juga merupakan godaan berat yang nggak jarang mendorong remaja untuk coba-coba. Nggak ada pemakai yang bisa menghentikan sakauw kecuali dengan mengkonsumsi putau lebih banyak lagi. Begitu terus-menerus hingga pemakai tak punya pilihan lain dan tubuhnya tak mampu menerima lagi. Ketergantungan putauw jelas mimpi buruk. Seseorang bisa melakukan hal-hal nekat jika sakau menyerang. Dengan putauw kamu bisa gembira seketika. Tapi seiring waktu, tubuh terus mentuntut dosis yang lebih banyak. Apa risikonya? Kematian yang mengenaskan menugggu di depan mata. Kandungan aktif heroin : 20 persen, Heroin Hydrichloride: 20 persen, Monoacetyl Morphine: 35 persen, The baine: 15 persen, Papaverine: 10 persen, Noscapine: 5 persen

Selasa, 21 Februari 2006

Pengertian Shabu Dan Efeknya

Shabu-shabu :
Ubas, ss mecin. Gold river, coconut, crystal. shabu2 ini yang sangat mudah didapat dan sangat mudah cara mengkonsumsinya; kelihatannya shabu2 ini memang sengaja disiapkan oleh Kekuatan asing dan Mafia internasional untuk merusak generasi penerus bangsa, bubuk shabu2 yang berbentuk kristal ini sangat mudah didapat dan sangat mudah juga dipakainya, dan pemakainya tidak pernah sakauw atau merasa kesakitan kalau lagi nagih, tetapi bubuk kristal ini sangat jahat karena langsung merusak otak terutama otak yang mengendalikan pernafasan, suatu saat pecandu akan mengeluh sakit asma(sesak nafas) dan lama2 kalau tetap memakai shabu2 akan meninggal begitu saja karena kehabisan nafas, karena syaraf otak yang mengendalikan pernafasan sudah tidak berfungsi, dan tidak ada lagi instruksi untuk bernafas. Setiap hari ada berapa remaja yang meninggal hanya karena keluhan sesak nafas(asma). Cara memakai Kristal ini dibakar lalu dihisap dengan alat khusus yang disebut Bong tetapi anak2 pandai sekali bisa membuat dengan botol apa saja. Dihisap dengan mediator air. Tetapi yang pecancu tidak tahu, didalam tubuh kristal ini mengkristal kembali, sehingga paru2nya bisa berubah menjadi batu mengeras sehingga umumnya keluhan pemakai shabu-shabu adalah sesak nafas. Harga Shabu-bhabu 1 gr - Rp. 200.000,- Jenis Blue Sky yang mahal 1 gr. Rp. 500.000,- 1 gr. bisa untuk 8 orang. Biasanya dipakai 2 kali per minggu. Kristal ini paling banyak digemari karena tidak ada sakauwnya, kalau lagi nagih hanya gelisah, tidak bisa berpikir dan bekerja.

Sakauw Shabu-shabu :
Gelisah, tidak bisa berpikir, tidak bisa bekerja.Tidak bisa tenang, cepat capai, mudah marah, tidak bisa beraktivitas dengan baik, tidak ada semangat, Depresi berat, Rasa lelah berlebihan, Gangguan tidur, Mimpi bertambah

Habis pakai shabu-shabu:
Mata bendul ada garis hitam, Badan terasa panas terbakar, sehingga minum terus menerus, dan ke-mana2 selalu membawa botol aqua. Kuat tidak makan dan tidak tidur sampai ber-hari2, ngomong terus tapi suaranya jelas.Bersemangat, gariah seks meningkat, paranoid, tidak bisa diam/tenang, selalu ingin menambah terus, tidak bisa makan, tidak bisa tidur
Pernah dicoba betapa ganasnya kristal ini, ambil daging mentah dan taruh kristal ini diatasnya dan kristal ini bisa menembus masuk kedalam daging ini, bayangkan kristal seperti ini dimasukkan kedalam tubuh.

Akibat :
Merusak organ2 tubuh terutama otak, dan syaraf yang mengatur pernafasan. Banyak yang mati karena sesak nafas, dan tiba2 berhenti bernafas karena syaraf yang mengendalikan pernafasan sudah rusak dan tidak ada lagi instruksi untuk bernafas, sehingga nafasnya putus/berhenti, dan mati.Paranoid, otak suah dipakai berpikir dan konsentrasi, jet lag dan tidak mau makan.Rasa gembira / euforia, Rasa harga diri meningkat, Banyak bicara, Kewaspadaan meningkat, denyut jantung cepat, Pupil mata melebar, Tekanan darah meningkat, berkeringat/rasa dingin, Mual/muntah, (Dalam waktu 1 jam setelah pemakai gelisah),Delirium/kesadaran berubah (pemakai baru, lama, dosis tinggi), Perasaan dikejar-kejar, Perasaan dibicarakan orang, Agresif dan sifat bermusuhan, Rasa gelisah, Tak bisa diam, (Dalam waktu 24 jam).Gangguan irama detak jantung, Perdarahan otak, Hiperpireksia atau syok pada pembuluh darah jantung yang berakibat meninggal

Intisari :
Tahun 1990-an, Indonesia diserbu obat-obatan berbahan dasar amphetamine seperti ekstasi dan shabu. Dalam dunia kedokteran, amphetamine dipakai sebagai obat perangsang. Salah satunya ntuk mengatasi depresi ringan. Oleh umum, ekstasi yang berbahan dasar MDMA (Methylenedioxymethamphetamine) dan shabu dipakai untuk memperoleh rasa gembira dan tidak mengenal lelah. Dan untuk mempertahankan kondisi ini, pemakai akan menambah dosis hingga tanpa disadari sudah melampau batas. Bahayanya, nggak ada yang bisa memastikan apa sisa kandungan obat-obatan tersebut selain amphetamine. Begitu pula risiko atau efek samping apa yang bakal menghadang. Ekstasi dan shabu merangsang sistem saraf pusat (otak) hingga pemakainya tampak tak kehabisan enerji. Jika sedang "on" memang akan terasa enak tapi sesudahnya badan akan terasa letih, depresi berat, lesu, dan yang paling parah ingin mencelakakan diri sendiri dan bunuh diri. Gejala fisik lainnya, pupil akan melebar, tekananan darah meninggi, berkeringat tapi merasa kedinginan, mual atau muntah, dan kesadaran menurun. Sementara ada anggapan shabu bisa mengehntikan kecanduan taerhadap putauw (heroin). Tapi sejauh ini kebenarannya sangat diragukan. Kandungan aktif: 100 persen.

Sabtu, 18 Februari 2006

Inex, Ecstasy, Blackheart Bagaimana dampak Penggunaanya ?

Inex, Ecstasy, Blackheart :
Kancing, I, inex.Alladin, electric, gober, butterfly, dll.Cara pakai: Berbentuk pil/kapsul.Dikunyah, dikulum, ditelan dengan air mineral. Harganya sangat mahal sehingga hanya dipakai kelas menengah keatas, executive dll.

Habis pakai:
rasanya gembira terus, maunya tertawa, hal2 yg tidak lucu saja membuat tertawa, energetik.Energik, mata sayu, muka pucat, berkeringat banyak, tidak bisa diam/over acting,tidak bisa tidur

Sakauw :
rasanya gelisah dan tidak bergairah dan tidak energetik sehingga ingin mengkonsumsi lagi.

Akibat :
Kalau dipakai terus menerus juga merusak organ2 tubuh dan juga merusak otak dan syaraf.Syaraf otak rusak, dehidrasi, liver rusak & berfungsi tdiak baik, tulang gigi keropos, jet lag, syaraf mata rusak, paras selalu ketakutan.

Rabu, 15 Februari 2006

Apa Yang Disebut Dengan Narkotika

Apa yang dimaksud dengan narkotika ?
Narkotika berasal dari bahasa Yunani Narkoun yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Menurut Undang-undang R.I No.22/1997 ditetapkan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan maupun semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. Undang-undang ini memberi batasan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Dalam pasal 45 dinyatakan bahwa pecandu narkotika wajib menjalankan pengobatan dan atau perawatan

Kenapa Bisa 15 Persen Penduduk Jakarta Menjadi pecandu Narkoba ?

Data dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, disebut sekitar 15% penduduk Jakarta (atau sekitar 150.000 orang penduduk) adalah PECANDU NARKOBA! Hmmm... sejumlah itu baru perkiraan untuk kategori pecandu, padahal ada yang disebut pemakai tapi belum pada tingkat kecanduan, ada yang pada taraf coba-coba karena penasaran atau ingin dianggap gaul. Jadi pengguna narkoba di DKI Jakarta tentu angkanya jauh diatas angka 150.000 itu.

Persoalan ini tentu saja dapat dikaji dari beberapa aspek, baik moral, kultural, ekonomis, maupun hukum. Dari dahulu kala hingga saat ini, detik ini, upaya pemberantasan penggunaan Narkoba tidak pernah berhasil. Mengapa? Ya, "mengapa?" itulah pertanyaan kita semua. Saya bukan orang yang paling bermoral sehingga saya merasa tidak pantas melihat itu dari aspek moral, saya juga bukan budayawan atau antroplog sehingga tidak tepat kalau saya mengkajinya secara sosio-kultural, saya juga bukan pakar ekonomi sehingga saya kesulitan menemukan titik korelasinya antara faktor ekonomi dengan maraknya penggunaan narkoba, apalagi jika saya harus melihat sisi hukumnya, saya justru lebih buta lagi soal itu. Tetapi sebagai manusia yang hidup disalah satu sudut di tanah nusantara ini, saya merasa perlu ikut bersuara tentang Narkoba ini, tanpa memperdulikan suara saya ini memiliki implikasi positif terhadap masyarakat atau justru diabaikan dan dianggap tidak ada.

Sebelum lebih jauh, saya jadi ingat beberapa bulan lalu, salah satu pemimpin kita dengan sangat "jeli" melihat korelasi antara kemacetan dan penggunaan AC sebagai indikasi naiknya tingkat ekonomi masyarakat. Dengan kata lain, semakin macet berarti masyarakat kita semakin kaya, karena banyak orang yang mampu membeli mobil. Listrik "byar-pet" itu juga sebuah indikasi bahwa masyarakat kita semakin sejahtera karena banyak rumahtangga yang menggunakan AC dirumahnya. Sebuah analisis yang LUAR BIASA, bukan?

Jika kita coba memberikan analisa atas tingginya pemakai narkoba dengan pendekatan analisa seperti yang dilontarkan salah satu pemimpin bangsa kita itu, maka semakin banyak pengguna narkoba seharusnya kita semakin bangga dan serta-merta harus mengucap "alhamdulillah", karena hal itu juga bisa dikatakan sebagai indikasi bahwa masyarakat kita semakin makmur, sehingga kebutuhan primer dan sekundernya sudah tercukupi bahkan berlebih hingga bisa membeli barang-barang haram itu (narkotika dan zat adiktif lainnya) yang harganya tidak murah! (tentu saja banyak orang yang tidak setuju dengan analisa "PILON" ini, bukan?)

Disisi lain, ada pepatah yang mengatakan "gajah di pelupuk mata tidak terlihat, 'kutu kupret' diseberang lautan terlihat jelas". Artinya sesuatu yang negatif itu mudah di ingat, mudah dilihat, akhirnya paradigma berpikir kita menjadi negatif pula. Betapa kita semua juga pers di negeri ini setiap hari selalu membicarakan hal-hal negatif, kegagalan-kegagalan pemerintah, kemudian menghujat, mencaci-maki, sumpah serapah, dan seterusnya. Yang positif tidak mendapatkan ruang pemberitaan yang cukup berarti. Lihat saja bagaimana perjuangan heroik seorang Siti Fadilah Supari (Menkes RI) melawan WHO dalam menegakkan keadilan, meneguhkan harkat martabat bangsa dan itu untuk kepentingan umat, dan menang! (apakah berita itu sampai di telinga anda?). Mengapa begitu? jawabnya adalah karena berita seperti itu tidak "seksi" dalam wacana pers kita. Tidak 'marketable'.

Lantas apa hubungannya semakin maraknya peredaran narkoba dengan kecenderungan orang melihat sisi negatif itu?

Sesuatu yang negatif lebih mudah diterima, lebih mudah diingat dan itu menimbulkan efek penasaran. Ketika kita mengatakan kepada anak kita "jangan nakal ya!" anehnya anak kita semakin nakal. Kita pajang tulisan "jangan buang sampah disini", justru semakin menumpuk sampah disitu. "Hanya monyet yang boleh kencing disini", tulisan itu pernah saya lihat di salah satu ujung gang, tetapi setiap hari bau pesing-nya semakin menyengat (mungkin memang banyak orang yang merasa bagian dari keluarga monyet itu). Begitulah. Ditambah lagi ada ungkapan yang mengatakan "peraturan itu dibuat untuk dilanggar", semakin memperparah keadaan. Maka ketika kita bilang "SAY NO TO DRUGS", kira-kira reaksi apa saja yang akan terjadi pada pembaca slogan itu? Seberapa banyak yang mungkin justru penasaran, "hmmm.. say no to drugs? emang ada apa sih dengan drugs? kenapa harus say no?", ia penasaran lalu untuk bisa bilang "no" maka ia perlu pembuktian, apalagi bagi orang-orang yang sangat skeptik. Jadi semakin banyak kita menulis "Say No To Narkoba" maka justru banyak orang semakin penasaran untuk mencoba, agar menemukan jawabannya. Kemudian kita ganti dengan slogan "Hidup Bahagia Tanpa Narkoba", ini sama saja, bisa membuat orang penasaran juga. Apalagi bagi yang belum pernah mengkonsumsi narkoba. Jadi semakin banyak slogan menggunakan kata "tidak" atau "jangan" atau kata-kata negatif, maka semakin itu mudah masuk dalam ingatan dan kesadaran manusia. Semakin banyak kita tuliskan kata "narkoba" maka narkoba semakin populer, padahal manusia itu memiliki kecenderungan untuk mengejar popularitas.

Minggu, 12 Februari 2006

Mengapa Narkoba menjadi Masalah Kita Semua ?

Mengapa narkotika merupakan masalah kita semua ?
Sebenarnya narkotika yang digunakan sebagai terapi nyeri dalam dunia kedokteran tidak banyak menimbulkan masalah namun penyalahgunaannya selalu membawa persoalan serius karena di samping merusak kesehatan juga berdampak kerugian ekonomi serta menimbulkan masalah sosial dan moral.

Kamis, 09 Februari 2006

Jenis-Jenis Narkoba Dan Ciri-Cirinya

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.

Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.

Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).

Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).

OPIAT atau Opium (candu)

Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).

* Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
* Menimbulkan semangat
* Merasa waktu berjalan lambat.
* Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
* Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
* Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.



MORFIN

Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)

* Menimbulkan euforia.
* Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
* Kebingungan (konfusi).
* Berkeringat.
* Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
* Gelisah dan perubahan suasana hati.
* Mulut kering dan warna muka berubah.



HEROIN atau Putaw

Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.

Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.

* Denyut nadi melambat.
* Tekanan darah menurun.
* Otot-otot menjadi lemas/relaks.
* Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
* Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
* Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
* Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
* Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
* Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.



Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat

Senin, 06 Februari 2006

Sejak Kapan Sih Narkoba Terkenal

Sejak kapan orang mengenal narkotika ?
Jauh sebelum Masehi orang-orang Mesopotamia telah membudidayakan tanaman poppy yang berkhasiat mengurangi nyeri dan memberi efek nyaman (joy plant). Zat ini dalam bahasa Yunani disebut opium atau yang kita kenal sebagai candu. Pada tahun 1803 seorang apoteker Jerman berhasil mengisolasi bahan aktif opium yang memberi efek narkotika dan diberi nama Morfin. Morfin berasal dari bahasa Latin Morpheus yaitu nama dewa mimpi Yunani.

Konsekuensi Penyalahgunaan Narkotika

Apa saja konsekuensi penyalahgunaan narkotika pada kesehatan seseorang ?
Pada pemakaian melalui hisapan dapat menyebabkan kerusakan paru karena iritasi jalan pernafasan. Namun yang jauh lebih serius adalah kerusakan akibat pemakaian melalui jarum suntik. Overdosis atau luaptakar dapat menyebabkan kematian. Tertular infeksi hepatitis, endokarditis bahkan parah kalau kena HIV/AIDS. Makan yang tidak teratur serta tidak memperhatikan higienis mengundang penyakit kulit, anemia, dan gigi keropos karena karies.

Senin, 30 Januari 2006

Apa Sih Latar Belakang Penyalahgunaan Narkoba

Apa yang melatarbelakangi seseorang menyalahgunakan narkotika ?
Alasannya berbeda-beda namun umumnya merupakan interaksi beberapa faktor risiko yang mendukung yaitu faktor individu dan lingkungan. Banyak yang berpengaruh pada faktor individu seperti kurang percaya diri, kurang tekun dan cepat merasa bosan atau jenuh. Rasa ingin tahu dan ingin mencoba, mengalami depresi, cemas atau persepsi hidup yang tidak realistis. Juga kadang-kadang dipakai sebagai simbol keperkasaan atau kemodernan di samping penghayatan kehidupan beragama sangat kurang. Pengaruh lingkungan yang berbahaya adalah mudah diperolehnya narkotika, hubungan antar keluarga tidak efektif dan harmonis disertai kondisi sekolah yang tidak tertib atau berteman dengan pengguna narkotika.

Jumat, 27 Januari 2006

Apa yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika ?

Apa yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika ?
Ketergantungan narkotika dapat berupa ketergantungan fisik dan psikis. Ketergantungan fisik ditimbulkan akibat adaptasi susunan syaraf tubuh (neurobiologis) untuk menghadirkan narkotika yang ditandai dengan gejala putus narkotika. Ketergantungan psikis adalah pola perilaku yang sangat kuat untuk menggunakan narkotika agar memperoleh kenikmatan. Pada tingkat penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dapat menimbulkan konsekuensi-konsekuensi kesehatan yang serius.

Selasa, 24 Januari 2006

Istilah-Istilah Narkoba Bahasa Gaulnya

Ternyata Bukan Manusia Aja Dan Blog Aja yang Gaul Tapi ada Juga Istilah narkoba Yang Gaul . Mau tahu baca Dibawah ini :

* Stock = STB / stock badai : sisa heroin yang disimpan untuk dipakai pada saat nagih.
* Ngepam = pamping : memompa insulin secara berkali-kali.
* Ngejel : mampet / beku pada saat ngepam / mompa.
* Paketan = tekapan : paket / bungkusan untuk putaw.
Contoh :
· Paket A = Rp.100.000,-
· Paket B = Rp.50.000,-
· Paket C = Rp.20.000,-
* P.S = pasien : pembeli narkoba.
* PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu / 10 ribu).
* Gocapan : gocip : paketan 50 ribu / 0.1 gram.
* Gaw : gram.
* Segaw : 1 gram.
* Seperempi : ¼ gram.
* Setengki : ½ gram.
* Per 1 / per 2, ost : 1 atau 2, ost gram
* Separdu : sepaket berdua.
* Semata : setetes air yang sudah dicampur heroin.
* Seting = ngeset : proses mencampurkan heroin dengan air.
* Set-du = seting dua : dibagi untuk 2 orang.
* Jokul : jual.
* Bokul = bok’s = beli.
* Barcon = tester : barang contoh (gratis).
* Abses : benjolan karena heroin yang disuntik tidak masuk ke dalam urat.
* Kentang = kena tanggung = gantung : kurang mabuk.
* Kentang kurus : kena tanggung kurang terus.
* OD : ogah ngedrop : perasaan / kemauan untuk tetap mabuk.
* Nutup : sekedar menghilangkan sakaw / nagih.
* Stone = stokun = giting = fly = beler = bahlul : mabuk.
* Badai = pedaw = high : tinggi.
* Jackpot = tumbang : muntah.
* O.D = over dosis = ngeblenk : kelebihan takaran pemakaian putaw.
* Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter.



JENIS SHABU-SHABU.

* Shabu-shabu = ubas = SS = basu : metamfetamin.
* Blue ice = B.I : salah satu jenis shabu yang paling bagus (No.1).
* Alfo = foil = alumunium foil : tempat untuk memakai / bakar shabu.
* Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil.
* Se-track : sekali hisap / sekali bakar.
* Se-lap : dua kali bolak-balik / 2 kali hisap.
* Parno = paranoid : rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak.
* Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk.
* Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk.
* Sugest = sugesti : kemauan / keinginan untuk memakai narkoba.
* Haluasi = halusinasi : khayalan / imajinasi yang berlebihan.
* B.T = Bad trip : rasa kesal karena terganggu pada saat fly / mabuk.
* On = naik : proses pada saat fly / mabuk untuk pemakai shabu / ecstacy.
* Nugi = numpang giting : mabuk tanpa duit.
* C.S = sobat : istilah sesama pemakai.
* Stag = shabu yang sedang dibakar di alumunium foil berhenti / mampet



JENIS GANJA / KANABIS.

* Chimenk = gele = jayus = grass = rumput : ganja / kanabis.
* Ngebaks = nyimenk / ngegele : ngebakar ganja.
* C.M.D = cuaca mendukung (untuk ngeganja).
* Giberway = giting berat way = mabuk ganja.
* Papir = pap’s = paspor = tissue : kertas untuk melinting ganja.
* Bakaydu = dibakar dulu : bakar ganja.
* Berhitung = urunan / patungan untuk beli ganja.
* Se’empel = seamplop : satu amplop untuk ganja.
* Bajing = bunga ganja.
* Camp’s = campuran (tembakau) untuk ganja pada saat melinting.



JENIS PIL KOPLO / OBAT DAFTAR ‘G’.

* Pil koplo = bo’at = boti = dados = kancing : obat daftar ‘G’
* Sepapan = setrip : satu baris di dalam jajaran obat.
* Sepotek : satu butir obat dibagi 2.



NAMA-NAMA OBAT DAFTAR ‘G’.

* R = rohip : Rohypnol.
* M.G : Megadon.
* N.P = nipam : Nitrazepam.
* Lexo : Lexotan.
* Dum = dum titik : Dumolid.
* LL = double L : Artan.
* Rivot = R = rhivotril : Klonazepam.
* BK = Bung Karno : pil koplo paling murah.
* Val : Valium (cair & tablet).
* Amphet : amfetamin (cairan = disuntik).
* K.D = kode : Kodein.

Sabtu, 21 Januari 2006

Apa saja gejala putus narkotika itu ?

Apa saja gejala putus narkotika itu ?
Akibat penggunaan berjangka lama dengan dosis yang cukup besar maka otomatis tubuh menyesuaikan diri dengan narkotika dengan cara membentuk keseimbangan baru. Suatu saat narkotika mendadak dihentikan maka segera terjadi kekacauan pada sistem keseimbangan tersebut dengan timbulnya reaksi hebat yang dikenal sebagai gejala putus narkotika. Gejala ini meliputi gejolak fisik maupun psikis. Timbul kaku otot, nyeri sendi, diare, mual, muntah, berdebar-debar, berkeringat, merinding, demam, menguap dan tidak bisa tidur. Pikiran saat itu hanya mendambakan narkotika (sugesti atau craving), perasaan atau suasana hati menjadi gelisah, cemas, lekas marah dan tidak nyaman atau disforia.

Rabu, 18 Januari 2006

Bagaimana cara mengatasi gejala putus narkotika ?

Bagaimana cara mengatasi gejala putus narkotika ?
Sebenarnya gejala putus narkotika tidak menyebabkan kematian langsung walaupun memang dirasakan sangat tidak menyenangkan. Berat dan lama gejala putus narkotika bergantung pada sifat bersihan (clearance) dari masing-masing obat. Heroin misalnya berlangsung singkat sekitar 5-10 hari. Namun bagi mereka yang tidak tahan dengan cobaan ini maka cenderung berusaha mencari dan kembali memakainya sehingga akan tetap bergantung dengan obat tersebut. Bagi yang kuat dan tahan selama penderitaan maka dengan sendirinya gejala putus narkotika akan berkurang dan akhirnya menghilang setelah narkotika dikeluarkan oleh tubuh melalui air seni.

Minggu, 15 Januari 2006

Apa Sih Yang Dimaksud Dengan Morfin ?

Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

Kamis, 12 Januari 2006

Bagaimana Efek-Efek penggunaan Narkoba

Efek-efek narkoba

* Halusinogen , efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LTD
* Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
* Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja , heroin , putaw
* Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

Senin, 09 Januari 2006

Benarkah Perempuan Menjadi Korban Peredaran Narkoba ?

Beberapa kali media massa dan elektronik memberitakan tentang seorang perempuan yang ditangkap pihak kepolisian karena kepergok membawa barang bukti narkoba dan zat adiktif lainnya. Latar belakang kenapa perempuan-perempuan tersebut harus menjadi pengedar narkoba diantaranya adalah karena himpitan tuntutan ekonomi keluarga. Kebanyakan dari mereka yang menjadi pengedar tak berpikir panjang tentang resiko mengedarkan narkoba. Keterbatasan informasi, minimnya akses, dan stereotype perempuan sebagai yang lemah lembut semakin membuka peluang perempuan untuk terlibat lebih jauh dalam pasar narkoba. Akibatnya perempuan sering dijadikan salah satu mata rantai dalam jaringan pengedaran narkoba, karena adanya stereotype produsen yang memandang perempuan tidak akan dicurigai ketika membawa barang-barang ilegal.
Lemahnya posisi perempuan dalam menentukan kebijakan, menjadikan perempuan mudah dikorbankan. Artinya saat ia diciduk pihak kepolisian, mereka relatif tidak melakukan pemberontakan atau mengajukan pembelaan baik secara fisik maupun melalui pembelaan hukum. Jika perempuan tertangkap, rata-rata perempuan tak berbuat macam-macam. Rendahnya pengetahuan terkait narkoba dan hukum menjadikan mereka sebagai elemen tak berdaya dalam mata rantai jaringan pengedaran narkotika, Realitasnya, para perempuan yang tertangkap itu memang tidak memiliki akses informasi seputar seluk beluk narkotika oleh karenanya ia berada dalam posisi yang rentan. Tuntutan kebutuhan rumah tangga yang tak dapat ditunda, akhirnya memaksa perempuan menjadi survivor dalam mengatasi kemiskinan keluarga. Latar belakang itu juga yang terjadi pada perempuan pekerja seks komersial.
Dalam contoh modus jaringan yang dipakai, di antaranya perempuan sering dijadikan sebagai pacar, dijadikan istri oleh laki-laki berkewarganegaraan asing, dipaksa perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga, atau ditipu oleh orang dekat, seperti suami, teman, atau saudara. Mereka biasanya dibuai tawaran pergi jalan-jalan ke sebuah negara. Bersamaan dengan itu, mereka juga dijadikan kurir pengedaran narkotika.

Kemiskinan, ketidaktahuan, hubungan kekuasaan yang timpang antara perempuan serta laki-laki, budaya dan lainnya, merupakan faktor yang ditengarai menyebabkan perempuan terperangkap dalam jaringan peredaran narkotika. Perempuan yang dijadikan sebagai salah satu mata rantai jaringan pengedaran narkotika –kurir-, kadang-kadang dipandang sebagai kriminal bukan sebagai korban. Padahal apa yang dilakukannya bukan karena pilihan sendiri, tetapi lebih disebabkan ditipu atau dieksploitasi.
Kemiskinan atau Narkoba yang Menjerat Perempuan
Dunia narkotik kini memang tak lagi menjadi ruang kaum pria. Tahun 2006, Laporan Nasional Estimasi Dewasa Rawan Terinveksi HIV pada Pengguna Napza DKI Jakarta berjumlah 29,350orang, pasangan penasun berjumlah 12, 510orang, dan PWS (Penjaja Seks Wanita 27,370orang. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang intensif bersentuhan dengan narkoba baik dari pasangannya maupun dari para pecan pasar narkoba, penulatan penyakit seksual, juga HIV-AIDS. Nyatanya, perempuan dijadikan seagai media penyamapai barang-barang narkotik, dimana penguasa pasarnya adalah laki-laki. Beberapa kasus telah menunjukkan, pengguna dan pengedar narkoba dilakoni para wanita. Kisah Handayani yang dimuat di detik6.com 25 April 2007 bisa menjadi gambaran. Karena tertekan akibat kelakuan suaminya yang membawa kabur anak semata wayangnya, Handayani berpaling ke narkoba. Dia tertangkap memakai putaw pada suatu akhir di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya dia diciduk satuan pengamanan mal yang menghubungi aparat Kepolisian Sektor Kelapa Gading dengan barang bukti jarum suntik dan beberapa paket putaw. Handayani mengaku memakai barang itu untuk menghilangkan stress setelah rumah tangganya hancur. Namun, seiring penggunaan yang kekerapannya tinggi, ia tak bisa lagi berpisah dengan putaw.
Handayani sebagai pengguna narkoba kemudian harus meringkuk di tahanan. Mungkin juga masih banyak contoh kasus lain yang sama nasibnya dengan Handayani atau mungkin justru lebih parah. Meski sejumlah orang seperti Handayani telah ditangkap dan harus ditahan, apakah telah selesai demikian penanganan kasus narkoba?? Bagaimana dengan jaminan hidupnya dalam penjara? Apakah memang demikian pemerinta –red; aparat—tetap memandang demikian dalam memuntus mata rantai pasar narkoba?? Padahal proses perdagangan barang semakin meluas di masyarakat. Orang yang tahu sama sekali informasi terkat narkoba, justru pada akhirnya menjadi sasaran yang empuk. Lau mana yang lebih signifikan dalam melihat akar persoalannya?

Kenyataannya, pengguna/pecandu lah yang kemudian dijadikan korban, ditangkap untuk ditahan tanpa memberikan jaminan rehabilitasi kepada sang korban. Memang, perdagangan narkoba ini dilakukan berlapis-lapis. Pengakuan Iva dalam berita di liputan6 suatu hari, ia ditangkap karena kedapatan sebagai pengedar. Dia tertarik menjual shabu-shabu karena dijanjikan akan mendapat uang banyak seperti yang dialami temannya. Tapi baru satu bulan menjadi pengedar, polisi menciduknya. Data Rutan Pondok Bambu cukup menguatkan sinyalemen banyak perempuan terjerumus ke dunia narkoba. Sejak Januari hingga Mei 2002, tercatat lebih dari 20 wanita tersangka kasus narkoba masuk mendekam di rutan itu. Angka-angka itu jauh lebih sedikit dibanding kenyataan sebenarnya di masyarakat.

Iming-iming imbalan yang besar dari hasil perdagangan narkoba diduga sebagai daya tarik sebagian besar pengedar narkoba. Tak sedikit ibu rumah tangga menjadi penyalur barang-barang tersebut. Kasus suami istri menjadi pengedar putaw juga pernah terungkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pasangan pedagang rokok itu menjual putaw di dalam bungkus rokok. Belum lagi Setelah menjalani masa tahanan, mungkin saja para pemakai dan pengedar narkoba kembali ke kehidupan normal. Namun, semua pihak hendaknya tak menafikan fakta banyak perempuan yang mengalami ketergantungan narkoba
Mungkin fakta-fakta ini memang selalu dipandang kasuistik, hanya masalah kecil dari sekian masalah. Tapi masalah bukankah tetap menjadi masalah?? Yang pada akhirnya harus dipecahkan.

Jumat, 06 Januari 2006

Apakah Pengguna Napza Termasuk Tindak Kriminal ?

Hubungan antara kriminalitas dengan peraturan sangat erat sekali. Suatu perilaku seseorang dikatakan kriminal diukur dari ada atau tidaknya pengaturannya dalam hukum yang berlaku dan mempunyai sanksi pemenjaraan, dalam sehari-hari biasanya disebut Hukum Pidana. Di sini terkandung nilai “legalitas” yang maksudnya adalah perbuatan seseorang, tidak akan dberi hukuman kalau belum ada aturannya”. Jadi ada dulu peraturannya, baru bisa dikenakan hukuman.

Peraturan yang dibuat oleh manusia mestinya dinamis, kedua Undang-Undang tersebut bukanlah kitab suci yang tidak boleh dan tidak bisa diubah. Kalau tidak sejalan dan tidak pantas untuk kita, apakah kita akan tetap mendiamkannya?


Kritik terhadap:

UU No.22/1997 tentang Narkotika, yaitu pada pasal-pasal:

Pasal 5. “Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya”. Pasal ini menegaskan bahwa semua orang dilarang mengkonsumsi narkotika yang termasuk dalam daftar nama-nama narkotikan golongan I, dan di UU ini terdapat lampirannya, seperti heroin, kokain, ganja.

Pasal 78 ayat (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : point a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Atau point b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Yang jadi persoalan di sini adalah, bukankah orang yang menkonsumsi narkotika pasti ada saat-saat membawa dan menyimpan narkotika sebelum dikonsumsi. Jadi pasal ini menegaskan bahwa hanya membawa dan menyimpan narkotika bisa dikenai hukuman penjara. Mestinya ada batasan/ukuran narkotika yang dibawa bisa dikategorikan sebagai perbuatan kriminal dan peruntukkannya.

Pasal 82 (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal ini selain mengatur mengenai pengedar, termasuk juga pembeli (konsumen), kenapa tidak ada pembedaan antara penjual dan pembeli?


Pasal 85 Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Ini salah satu pasal yang paling banyak digunakan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam proses hukum di negara Indonesia. Pasal inilah yang menjadi representataif dalam pengkriminalan terhadap penyalahguna narkotika. Bukankah Drug User adalah korban?

UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.

Pasal 62 :Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 59 ayat (1): Barang siapa :
a. menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau.
b. mengedarkan psikotropika golongan 1 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
c. mengimpor psikotropika golongan 1 selain untuk kepentingan llmu Pengetahuan; atau
d. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.750.000 000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal ini justru lebih parah, karena menyamakan hukuman terhadap konsumen psikotropika dengan pengedar dan produsen.

Jadi, setujukah anda dengan kedua UU NAPZA tersebut?

Bukankah Drug User secara faktanya telah menjadi korban dalam peradaran gelap NAPZA, sehingga lebih tepat untuk dilindungi dan mendapatkan pengobatan?

Vonis Rehab
Beberapa dasar hukum yang sudah ada dan bisa menjadi alternative hukuman maupun penanganannya, namun dalam prakteknya sangat jarang terjadi:
Keputusan Hakim dalam kedua UU NAPZA,yaitu kewenangan hakim untuk dapat memutuskan terdakwa menuju fasilitas rehabilitasi, namun aturan ini tidak dapat dilaksanakan karena hakim tidak mempunyai peraturan pelaksananya bagi keputusan hakim, hal ini diatur dalam Pasal 42 dalam UU Psikotropika dan pasal 47 dalam UU Narkotika.
Jadi sebenarnya, masih ada pilihan bagi Drug User untuk meminta putusan hakim, ketika disidang agar mendapat putusan rehabilitasi.

Selasa, 03 Januari 2006

Beberapa Cara Penanganan Narkoba

Pencegahan Narkoba dikalangan Remaja sudah sewajibnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihakpu harus ikut aktif untuk mencegah penyebaran Narkoba terutama masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba dikalangan remaja kita karena apabila remaja kita saja sudah diracuni mau jadi apa negara ini jika penerusnya saja seperti itu.

Tidak hanya cara diatas untuk mencegah agar remaja kita tidak diracuni narkoba pendampingpun turut berperan dalam menjaga remaja dari bahaya narkoba disini yang berperan adalah orang tua karena orang tua adalah orang yang sangat bertanggung jawab dengan anaknya, sebaiknya berikan sedikit perhatian dan kasih sayang pada anaknya agar anak-anak mereka tidak sama sekali pernah mencoba narkoba. Para orang tua maupun masyarakat harus menanamkan pendidikan moral dan keagamaan karena benteng dari bahaya narkoba adalah iman kita apabila iman kita tipis maka tidak heran kita akan sangat mudah terjerumus dalam dunia narkotika.

Kini narkoba sudah menyebar luas kemana-mana bahkan anak SD pun sudah tidak asing lagi mendengar kata narkoba maka kita wajib menjaga remaja(teman-teman kita) dari narkoba, sehinggah diesok nanti penerus kita akan bebas dari narkoba karena semenjaka dini mereka sudah diajarkan untuk membenci narkoba

Langganan Artikel

Masukkan Alamat Email:

Dengan mendaftarkan email anda maka setiap ada artikel baru secara otomatis akan dikirimkan ke email anda.